PERBAN
Peraturan Badan Nomor 28-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan...
Pasal 24
BAB 6 — UNIT USAHA SYARIAH
(1) UUS wajib dipimpin oleh seorang pimpinan UUS. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pimpinan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi ketentuan: a. tidak tercatat dalam daftar kredit macet di sektor perbankan; b. tidak rangkap jabatan pada fungsi lain pada perusahaan yang sama; dan c. mempunyai keahlian dan/atau pengalaman di bidang syariah.
