Pasal 8
BAB 2 — PENYEDIA DAN PENGGUNA S-INVEST
(1) Pengguna S-INVEST wajib: a. mematuhi peraturan yang ditetapkan Penyedia S-INVEST;
b. menandatangani perjanjian penggunaan S-INVEST dengan Penyedia S-INVEST, yang paling sedikit memuat:
- hak dan kewajiban Penyedia S-INVEST dan Pengguna S-INVEST; dan
- batasan akses penggunaan S-INVEST; c. menjaga kerahasiaan dan keamanan akses penggunaan S-INVEST; d. menyediakan sistem yang terkoneksi dengan S-INVEST; e. memastikan keamanan dan keandalan sistem yang terkoneksi dengan S-INVEST; f. memiliki mekanisme atau prosedur operasional standar berkaitan dengan penggunaan S-INVEST; g. memiliki rencana kelangsungan bisnis terkait penggunaan S-INVEST; h. memiliki dan menempatkan fasilitas pengganti pusat data dan pusat pemulihan bencana terkait sistem yang terkoneksi dengan S-INVEST di wilayah INDONESIA, pada tempat yang aman dan terpisah dari pusat data utama; dan i. bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan karena kesalahan atau kelalaiannya dalam penggunaan S-INVEST. (2) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Pengguna S-INVEST yang bertindak sebagai agen penjual Produk Investasi atau Manajer Investasi yang melakukan penjualan Produk Investasi wajib: a. membuka rekening terpisah dalam S-INVEST untuk kepentingan setiap investor; b. memastikan kepemilikan nomor identitas tunggal pemodal dari setiap investor Produk Investasi; c. menyampaikan nomor identitas tunggal pemodal kepada investor; d. memastikan setiap investor menyampaikan data investor yang akurat, lengkap, dan terkini dalam rangka pembukaan rekening di S-INVEST
sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan e. memasukkan data investor dan data Transaksi Produk Investasi yang akurat, lengkap, dan terkini ke S-INVEST. (3) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Pengguna S-INVEST yang bertindak sebagai Perantara Pedagang Efek yang melakukan Transaksi Aset Dasar, Bank sebagai dealer atau Manajer Investasi yang melakukan Transaksi Aset Dasar untuk kepentingan Produk Investasi wajib memasukkan data Transaksi Aset Dasar yang akurat dan lengkap ke S-INVEST. (4) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Pengguna S-INVEST yang bertindak sebagai Bank Kustodian paling sedikit wajib melakukan pendaftaran dan pengkinian data Produk Investasi.
