Pasal 23
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
a. Pasal 52A sampai dengan Pasal 52E dan Pasal 75B ayat (1) huruf e Peraturan Bank INDONESIA Nomor 15/13/PBI/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 11/3/PBI/2009 tentang Bank Umum Syariah; dan b. Romawi VA terkait kajian rencana pembukaan, pemindahan, dan/atau penghentian layanan syariah bank dan Romawi VIA Surat Edaran Bank INDONESIA Nomor 15/50/DPbS perihal Perubahan Atas Surat Edaran Bank INDONESIA Nomor 11/9/DPbS tanggal 7 April 2009 perihal Bank Umum Syariah; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi BUS dan BUK yang telah melaksanakan kerja sama penggunaan sumber daya BUK sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku serta bagi BUS dan BUK yang memperpanjang kerja sama penggunaan sumber daya BUK yang tidak menyebabkan peningkatan profil risiko, berupa layanan syariah bank dan jasa konsultasi, sampai dengan tanggal 30 Juni 2021.
