Pasal 21
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) BUS dan BUK yang telah melaksanakan kerja sama penggunaan sumber daya BUK sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku tetap dapat melaksanakan kerja sama sampai dengan batas akhir waktu kerja sama. (2) BUS dan BUK yang memperpanjang kerja sama penggunaan sumber daya BUK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak menyebabkan peningkatan profil risiko dikecualikan dari kewajiban memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (3) Perpanjangan kerja sama penggunaan sumber daya BUK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak perpanjangan kerja sama. (4) Kerja sama penggunaan sumber daya BUK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) harus memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini sejak tanggal 1 Juli 2021.
