Pasal 10
BAB 3 — PERSETUJUAN SINERGI PERBANKAN
(1) BUS dan Bank Umum yang melaksanakan Sinergi Perbankan wajib memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Dalam hal terdapat perubahan perjanjian kerja sama yang menyebabkan peningkatan profil risiko, BUS dan Bank Umum wajib memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (3) Untuk memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), BUS dan Bank Umum harus mencantumkan rencana Sinergi Perbankan dalam rencana bisnis BUS dan dalam rencana bisnis Bank Umum. (4) BUS menyampaikan permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Bank Umum disertai dengan dokumen pendukung. (5) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat: a. fotokopi perjanjian kerja sama antara BUS dan Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); b. standar prosedur operasional bagi BUS dan bagi Bank Umum untuk pelaksanaan Sinergi Perbankan; c. opini DPS terkait pelaksanaan Sinergi Perbankan; d. laporan kesiapan pelaksanaan Sinergi Perbankan; dan e. surat pernyataan direktur BUS yang membawahkan fungsi kepatuhan atas kelengkapan dan kebenaran dokumen pendukung
pengajuan permohonan persetujuan. (6) Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum pelaksanaan Sinergi Perbankan. (7) Persetujuan atau penolakan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah seluruh persyaratan dipenuhi dan dokumen permohonan diterima secara lengkap oleh Otoritas Jasa Keuangan. (8) Dalam hal diperlukan tambahan cakupan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dan/atau penjelasan berkenaan dengan penelaahan permohonan persetujuan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan, batas waktu 60 (enam puluh) hari dihitung sejak BUS melengkapi perjanjian kerja sama, dokumen pendukung, dan/atau memberikan penjelasan yang diminta oleh Otoritas Jasa Keuangan. (9) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berlaku bagi BUS dan Bank Umum. (10) Dalam hal terdapat perubahan perjanjian kerja sama yang tidak menyebabkan peningkatan profil risiko, BUS wajib menyampaikan perubahan perjanjian kerja sama kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak perubahan perjanjian kerja sama.
