PERBAN
Peraturan Badan Nomor 28-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, Dan Kepailitan...
Pasal 7
BAB 2 — PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI PERUSAHAAN YANG DICABUT IZIN USAHANYA KARENA TIDAK MEMENUHI PERATURAN
(1) Sejak keputusan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) atau keputusan OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Perusahaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas disebut Perusahaan dalam Likuidasi dan wajib mencantumkan kata “(dalam likuidasi)” disingkat “(DL)” di belakang nama Perusahaan. (2) Sejak keputusan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) atau keputusan OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Perusahaan yang berbentuk badan hukum koperasi disebut Perusahaan dalam penyelesaian dan wajib mencantumkan kata “(dalam penyelesaian)” disingkat “(DP)” di belakang nama Perusahaan.
