PERBAN
Peraturan Badan Nomor 28-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, Dan Kepailitan...
Pasal 57
BAB 4 — KEPAILITAN PERUSAHAAN
(1) Selama putusan atas permohonan pernyataan pailit belum diucapkan, OJK dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk:
a. meletakkan sita jaminan terhadap sebagian atau seluruh kekayaan Perusahaan; atau b. menunjuk kurator sementara untuk mengawasi:
- pengelolaan usaha Perusahaan; dan
- pembayaran kepada Kreditor, pengalihan, atau pengagunan kekayaan Perusahaan yang dalam Kepailitan merupakan wewenang kurator. (2) Kurator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. Balai Harta Peninggalan; atau b. kurator lainnya. (3) Dalam mengajukan kurator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, OJK mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: a. independen dan tidak mempunyai benturan kepentingan; b. memiliki keahlian khusus dalam mengurus dan/atau membereskan harta pailit; c. tidak sedang menangani perkara Kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang lebih dari 3 (tiga) perkara; d. memahami ketentuan mengenai perasuransian; dan e. terdaftar pada kementerian yang lingkup dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan peraturan perundang-undangan.
