Pasal 36
BAB 2 — PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI PERUSAHAAN YANG DICABUT IZIN USAHANYA KARENA TIDAK MEMENUHI PERATURAN
(1) Tim Likuidasi menyampaikan laporan realisasi rencana kerja dan anggaran biaya kepada OJK setiap bulan paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. (2) Apabila batas akhir penyampaian laporan realisasi rencana kerja dan anggaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, batas akhir penyampaian laporan adalah hari kerja pertama berikutnya. (3) Laporan realisasi rencana kerja dan anggaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. perkembangan kegiatan Likuidasi; b. kendala ketidaktercapaian target; c. laporan aliran kas; d. posisi aset yang telah dicairkan dan kewajiban yang telah diselesaikan;
e. rincian realisasi anggaran; dan f. hambatan yang dihadapi dan rencana tindak lanjut.
