Pasal 27
BAB 2 — PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI PERUSAHAAN YANG DICABUT IZIN USAHANYA KARENA TIDAK MEMENUHI PERATURAN
(1) Hasil pencairan aset selain Dana Asuransi atau Dana Tabarru’ digunakan untuk membayar kewajiban Perusahaan kepada Pemegang Polis, Tertanggung, Peserta, atau pihak lain yang berhak atas manfaat asuransi/asuransi syariah, setelah dikurangi gaji terutang dan biaya pelaksanaan Likuidasi. (2) Pembayaran kewajiban Perusahaan kepada Pemegang Polis, Tertanggung, Peserta, atau pihak lain yang berhak atas manfaat asuransi/asuransi syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila Dana Asuransi atau Dana Tabarru’ tidak cukup membayar seluruh kewajiban kepada Pemegang Polis, Tertanggung, Peserta, atau pihak lain yang berhak atas manfaat asuransi/asuransi syariah. (3) Pembayaran kewajiban kepada Kreditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari hasil pencairan aset dapat dilakukan secara bertahap atau sekaligus pada akhir masa Likuidasi sepanjang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan lain. (4) Pembayaran kewajiban kepada Kreditor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan OJK.
