PERBAN
Peraturan Badan Nomor 28-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, Dan Kepailitan...
Pasal 2
BAB 2 — PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI PERUSAHAAN YANG DICABUT IZIN USAHANYA KARENA TIDAK MEMENUHI PERATURAN
(1) Perusahaan wajib menghentikan kegiatan usaha serta segera menyelenggarakan RUPS untuk MEMUTUSKAN Pembubaran dan membentuk Tim Likuidasi sejak Pencabutan Izin Usaha Perusahaan. (2) Sejak Pencabutan Izin Usaha Perusahaan, pemegang saham atau yang setara dengan pemegang saham pada badan hukum berbentuk koperasi, Direksi, Dewan Komisaris, dan pegawai Perusahaan dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset Perusahaan.
