Pasal 17
BAB 2 — PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI PERUSAHAAN YANG DICABUT IZIN USAHANYA KARENA TIDAK MEMENUHI PERATURAN
(1) Penunjukan Tim Likuidasi dilakukan dengan mempertimbangkan integritas, kompetensi, dan reputasi keuangan calon anggota Tim Likuidasi. (2) Keanggotan Tim Likuidasi paling sedikit terdiri atas:
a. 1 (satu) orang yang memiliki pengetahuan dan pengalaman paling singkat 10 (sepuluh) tahun di bidang perasuransian; dan b. 1 (satu) orang yang memiliki pengetahuan dan pengalaman paling singkat 10 (sepuluh) tahun di bidang hukum, audit, keuangan, dan/atau akuntansi. (3) Sesama anggota Tim Likuidasi dan antara anggota Tim Likuidasi dengan tenaga pendukung Tim Likuidasi atau pihak lain yang ditunjuk tidak boleh memiliki hubungan perkawinan, hubungan keluarga semenda, atau hubungan keluarga sedarah ke atas, ke bawah, dan ke samping sampai dengan derajat pertama.
