Pasal 10
BAB 2 — PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI PERUSAHAAN YANG DICABUT IZIN USAHANYA KARENA TIDAK MEMENUHI PERATURAN
Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Tim Likuidasi berwenang: a. mewakili Perusahaan dalam Likuidasi dalam segala hal yang berkaitan dengan penyelesaian hak dan kewajiban Perusahaan tersebut baik di dalam maupun di luar pengadilan; b. melakukan perundingan dan tindakan lainnya dalam rangka penjualan aset dan penagihan piutang terhadap para debitor; c. melakukan pemanggilan, perundingan, dan pembayaran kewajiban kepada para Kreditor; d. mempekerjakan tenaga pendukung Tim Likuidasi, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar Perusahaan dalam Likuidasi; e. menunjuk pihak lain untuk membantu pelaksanaan Likuidasi, antara lain konsultan aktuaria, penilai, dan advokat/pengacara/konsultan hukum; f. melakukan pemanggilan kepada para Kreditor; g. meminta pembatalan kepada pengadilan atas segala perbuatan hukum Perusahaan yang diduga merugikan Perusahaan dan dilakukan tidak dengan itikad baik; dan h. melakukan tindakan lain yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Likuidasi.
