PERBAN
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi...
Pasal 79
BAB 9 — PENYAMPAIAN LAPORAN BERKALA
Perusahaan yang melanggar ketentuan Pasal 76 ayat (1) dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) dan denda administratif sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) per hari dan paling banyak sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
