PERBAN
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi...
Pasal 73
BAB 9 — PENYAMPAIAN LAPORAN BERKALA
Perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang memiliki Unit Syariah wajib menyusun laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) huruf a bagi Unit Syariah secara terpisah dari laporan keuangan tahunan bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi.
