PERBAN
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi...
Pasal 50
BAB 5 — KESEHATAN KEUANGAN
Perusahaan yang melanggar ketentuan Pasal 24 ayat (5), dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) dan denda administratif sebesar Rp100.000,000,00 (seratus juta rupiah).
