PERBAN
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi...
Pasal 45
BAB 5 — KESEHATAN KEUANGAN
Ketentuan mengenai penyisihan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
