Pasal 37
BAB 5 — KESEHATAN KEUANGAN
(1) Perusahaan dilarang melakukan segala bentuk pengalihan aset Dana Tabarru’, Dana Tanahud, Dana Perusahaan, dan Dana Investasi Peserta kepada pemegang saham atau Pihak Terkait dengan Perusahaan kecuali melalui transaksi yang wajar (arm’s length transaction). (2) Perusahaan dilarang menjaminkan aset Dana Tabarru’, Dana Tanahud, Dana Perusahaan, dan Dana Investasi Peserta kepada Pihak lain. (3) Perusahaan dilarang memberikan pinjaman kepada pemegang saham atau Pihak Terkait dengan Perusahaan. (4) Ketentuan larangan pengalihan atas aset Dana Tabarru’, Dana Tanahud, Dana Perusahaan, dan Dana Investasi Peserta kepada pemegang saham atau Pihak Terkait dengan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan larangan memberikan pinjaman kepada pemegang saham atau Pihak Terkait dengan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku dalam hal penempatan untuk Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi.
