PERBAN
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi...
Pasal 31
BAB 5 — KESEHATAN KEUANGAN
Batasan maksimum investasi atas aset selain Dana Investasi Peserta ditetapkan sebagai berikut: a. investasi pada Pihak Terkait secara keseluruhan dari Dana Tabarru’, Dana Tanahud, dan Dana Perusahaan sebesar 10% (sepuluh persen) dari Ekuitas Perusahaan; dan b. investasi pada satu Pihak yang bukan Pihak Terkait atau satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait, sebesar:
- 25% (dua puluh lima persen) dari total investasi Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud, dalam hal penempatan investasi berasal dari Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud; dan
- 25% (dua puluh lima persen) dari total investasi Dana Perusahaan, dalam hal penempatan investasi berasal dari Dana Perusahaan.
