PERBAN
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi...
Pasal 16
BAB 5 — KESEHATAN KEUANGAN
Untuk memastikan tidak terjadi kegagalan Perusahaan dalam memenuhi kewajiban kepada pemegang polis dan peserta, Perusahaan wajib memenuhi kesehatan keuangan, meliputi: a. Tingkat Solvabilitas Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud;
b. Tingkat Solvabilitas Dana Perusahaan; c. penyisihan teknis; d. kecukupan investasi; e. Ekuitas; f. Dana Jaminan; g. Aset Yang Diperkenankan; h. Aset Dana Investasi Peserta; dan i. ketentuan lain yang berhubungan dengan kesehatan keuangan.
