PERBAN
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi...
Pasal 12
BAB 3 — SURPLUS UNDERWRITING
Terhadap pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama Perusahaan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
