PERBAN
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN ASET KEUANGAN DIGITAL...
Pasal 6
BAB 2 — ASET KEUANGAN DIGITAL YANG DIPERDAGANGKAN DI PASAR ASET KEUANGAN DIGITAL
(1) Pedagang wajib menghentikan perdagangan Aset Keuangan Digital yang diperintahkan untuk dihentikan perdagangannya oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2) Penghentian perdagangan Aset Keuangan Digital oleh Pedagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal perintah penghentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b. (3) Setelah jangka waktu penghentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, Pedagang dilarang memfasilitasi perdagangan Aset Keuangan Digital kepada Konsumen.
