Pasal 51
BAB 3 — KELEMBAGAAN PENYELENGGARA PERDAGANGAN ASET KEUANGAN DIGITAL
(1) Ruang lingkup kegiatan Pedagang dalam perdagangan Aset Keuangan Digital meliputi: a. jual dan/atau beli antara Aset Keuangan Digital dan mata uang Rupiah; b. pertukaran antar satu atau lebih jenis Aset Keuangan Digital; c. penyimpanan Aset Keuangan Digital milik Konsumen; dan d. transfer atau pemindahan Aset Keuangan Digital antar Wallet. (2) Dalam hal Pedagang melakukan kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pedagang wajib terlebih dahulu menyampaikan permohonan persetujuan kepada Otoritas Jasa Keuangan. (3) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib diatur dalam tata cara perdagangan Pedagang.
(4) Tata cara perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk perubahannya wajib mendapatkan persetujuan Bursa terlebih dahulu sebelum mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. (5) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) termasuk perubahan dan perkembangannya wajib dilakukan pengkajian dan dilakukan penilaian risikonya, termasuk risiko TPPU, TPPT, dan PPSPM.
