PERBAN
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN ASET KEUANGAN DIGITAL...
Pasal 4
BAB 2 — ASET KEUANGAN DIGITAL YANG DIPERDAGANGKAN DI PASAR ASET KEUANGAN DIGITAL
(1) Aset Keuangan Digital yang dapat diperdagangkan di Pasar Aset Keuangan Digital harus memenuhi kriteria: a. diterbitkan, disimpan, ditransfer, dan/atau diperdagangkan dengan menggunakan teknologi buku besar terdistribusi; b. bukan aset keuangan yang dicatat secara elektronik oleh lembaga jasa keuangan; c. tidak bersumber dan/atau dipergunakan dalam aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. kriteria lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini tidak mengatur penawaran perdana Aset Keuangan Digital.
