Pasal 39
BAB 3 — KELEMBAGAAN PENYELENGGARA PERDAGANGAN ASET KEUANGAN DIGITAL
(1) Pengelola Tempat Penyimpanan wajib memiliki anggota Direksi paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 7 (tujuh) orang. (2) Pengelola Tempat Penyimpanan wajib memiliki anggota Dewan Komisaris paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak sama dengan jumlah anggota Direksi. (3) Anggota Direksi Pengelola Tempat Penyimpanan dilarang mempunyai jabatan rangkap sebagai anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, atau pegawai pada perusahaan lain yang bergerak di bidang Perdagangan Aset Keuangan Digital. (4) Calon anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Pengelola Tempat Penyimpanan wajib diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk mendapatkan persetujuan. (5) Dalam hal terdapat perubahan anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi, Pengelola Tempat Penyimpanan wajib mengajukan calon anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk mendapatkan persetujuan.
