Pasal 36
BAB 3 — KELEMBAGAAN PENYELENGGARA PERDAGANGAN ASET KEUANGAN DIGITAL
(1) Pengelola Tempat Penyimpanan yang mengajukan izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan harus memenuhi persyaratan memiliki modal disetor paling sedikit Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah). (2) Pengelola Tempat Penyimpanan wajib mempertahankan ekuitas paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari modal yang disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Sumber dana modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang berasal dari: a. kegiatan TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM; b. pinjaman; dan c. kegiatan lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Selain persyaratan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola Tempat Penyimpanan harus memenuhi persyaratan: a. memiliki struktur organisasi paling sedikit terdiri dari divisi informasi teknologi, divisi legal, divisi pengawasan internal, dan divisi tata kelola penyimpanan Aset Keuangan Digital dan manajemen risiko; b. memiliki sistem dan sarana penyimpanan daring yang dipergunakan untuk memfasilitasi penyimpanan Aset Keuangan Digital secara aman, andal, dan dapat dipertanggungjawabkan, yang terhubung dengan Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian serta Pedagang; c. mendapat rekomendasi dari Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian; d. memiliki standar prosedur operasional paling sedikit mengatur:
- mekanisme penyimpanan dan pencatatan Aset Keuangan Digital pada cold storage dan hot storage;
- mekanisme proses masuk dan keluarnya Aset Keuangan Digital pada tempat penyimpanan;
- mekanisme pengawasan keamanan penyimpanan (security surveillance);
- pengendalian internal; dan
- mekanisme pemeliharaan Aset Keuangan Digital; e. memiliki paling sedikit:
- 1 (satu) pegawai yang bersertifikasi certified information systems auditor; dan
- 1 (satu) pegawai yang bersertifikasi certified information systems security professional, dalam rangka pengawasan dan pengamanan transaksi Aset Keuangan Digital pada Pedagang. (5) Dalam hal Pengelola Tempat Penyimpanan tidak memiliki pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf e, Pengelola Tempat Penyimpanan dapat bekerja sama dengan: a. lembaga yang memiliki tenaga ahli; atau b. tenaga ahli, yang bersertifikasi certified information systems auditor dan certified information systems security professional dalam rangka pengawasan dan pengamanan transaksi Aset Keuangan Digital pada Pedagang.
