Pasal 28
BAB 3 — KELEMBAGAAN PENYELENGGARA PERDAGANGAN ASET KEUANGAN DIGITAL
(1) Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian yang mengajukan izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan harus memenuhi persyaratan memiliki modal disetor paling sedikit Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah). (2) Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian wajib mempertahankan ekuitas paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Sumber dana modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang berasal dari: a. kegiatan TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM; b. pinjaman; dan c. kegiatan lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Selain persyaratan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian harus memenuhi persyaratan: a. memiliki sistem penjaminan penyelesaian transaksi yang terpercaya, serta terkoneksi dengan Bursa, Pedagang, dan Pengelola Tempat Penyimpanan; dan b. memiliki peraturan dan tata tertib Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian.
