PERBAN
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN ASET KEUANGAN DIGITAL...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Kegiatan penyelenggaraan perdagangan Aset Keuangan Digital dilakukan oleh: a. Bursa; b. Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian; c. Pengelola Tempat Penyimpanan; d. Pedagang; dan e. pihak lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2) Pedagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dinyatakan sebagai Penyelenggara ITSK serta Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto. (3) Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
