Pasal 14
BAB 2 — ASET KEUANGAN DIGITAL YANG DIPERDAGANGKAN DI PASAR ASET KEUANGAN DIGITAL
(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan evaluasi atas Aset Kripto dalam Daftar Aset Kripto. (2) Berdasarkan evaluasi yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk melarang perdagangan atas Aset Kripto tertentu dalam Daftar Aset Kripto yang diumumkan pada media resmi Otoritas Jasa Keuangan. (3) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan berwenang: a. memerintahkan Bursa untuk mengeluarkan Aset Kripto tertentu dari Daftar Aset Kripto; dan/atau b. memerintahkan Pedagang untuk menghentikan perdagangan Aset Kripto tertentu yang ditetapkan dalam Daftar Aset Kripto.
