PERBAN
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN ASET KEUANGAN DIGITAL...
Pasal 107
BAB 9 — PELAPORAN
(1) Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital wajib menyampaikan: a. laporan berkala; dan b. laporan insidental, terkait penyelenggaraan perdagangan Aset Keuangan Digital kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Otoritas Jasa Keuangan berwenang meminta laporan lain selain laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital wajib menyusun dan menyajikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) secara lengkap dan benar. (4) Direksi bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
