PERBAN
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2023 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 11
BAB 4 — SANKSI
(1) Setiap Pegawai ASN dan calon PNS yang melanggar ketentuan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin pegawai. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa hukuman disiplin tingkat ringan, sedang, atau berat sesuai dampak yang ditimbulkannya. (3) Tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin pegawai.
