PERBAN
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2021 tentang PERSYARATAN PANGAN OLAHAN BERASAM RENDAH DIKEMAS HERMETIS
Pasal 12
BAB 4 — PENGAWASAN
Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan Pangan Olahan Berasam Rendah dikemas Hermetis dilakukan oleh
Kepala Badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
