PERBAN
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan...
Pasal 9
Usulan Penyesuaian/Inpassing disampaikan oleh PPK Instansi Pemerintah kepada Kepala Badan Pusat Statistik paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa Penyesuaian/Inpassing.
