Pasal 2
(1) Penyesuaian/Inpassing ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer Terampil maupun Pranata Komputer Ahli pada Instansi Pemerintah ditujukan bagi: a. PNS yang telah dan masih menjalankan tugas di bidang komputer berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang; b. PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional Pranata Komputer dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; c. Pejabat pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas yang memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir yang diduduki dengan Jabatan Fungsional Pranata Komputer yang akan didudukinya; dan d. PNS yang dibebaskan sementara dari Jabatan Fungsional Pranata Komputer, karena dalam jangka waktu 5 (lima)
tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi. (2) Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing harus didasarkan pada kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Komputer didasarkan pada kebutuhan pegawai sebagaimana yang ada dalam e- Formasi. (3) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah PNS yang akan disesuaikan Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pranata Komputer, pelaksanaannya harus mempertimbangkan kebutuhan organisasi.
