Pasal 22
(1) Debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf g, diselenggarakan oleh KPU dan disiarkan langsung secara nasional pada media elektronik. (2) Debat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebanyak 5 (lima) kali, dengan ketentuan: a. 2 (dua) kali untuk calon PRESIDEN; b. 1 (satu) kali untuk calon Wakil PRESIDEN; dan c. 2 (dua) kali untuk gabungan calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN. (3) Debat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipandu moderator dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas www.djpp.kemenkumham.go.id
tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu Pasangan Calon. (4) KPU dapat mengundang peserta dalam jumlah terbatas dalam debat Pasangan Calon. (5) Materi debat Pasangan Calon adalah visi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, yaitu: a. melindungi segenap bangsa INDONESIA dan seluruh tumpah darah INDONESIA; b. memajukan kesejahteraan umum; c. mencerdaskan kehidupan berbangsa; dan d. ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. (6) Ketentuan teknis tentang pelaksanaan debat Pasangan Calon diatur lebih lanjut dengan Keputusan KPU setelah berkoordinasi dengan Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye. 4. Ketentuan Pasal 41 ayat (2) dan ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 41 berbunyi sebagai berikut:
