PERBAN
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN KE WILAYAH INDONESIA
Pasal 8
BAB 3 — TATA CARA PERMOHONAN
(1) Pemohon yang akan mengajukan permohonan SKI harus melakukan pendaftaran pemohon dengan mekanisme Single Sign On untuk mendapatkan akun pendaftar berupa user ID dan password. (2) Mekanisme Single Sign On sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memperoleh akses login di inhouse Badan Pengawas Obat dan Makanan (termasuk Balai Besar/Balai POM) dan Portal INDONESIA National Single Window. (3) Dalam hal permohonan diajukan oleh kuasa, maka penerima kuasa harus mendapatkan surat kuasa yang harus disahkan oleh notaris.
www.djpp.kemenkumham.go.id
