PERBAN
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN KE WILAYAH INDONESIA
Pasal 4
BAB 2 — PERSYARATAN
Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Obat dan Makanan yang dimasukkan ke dalam wilayah INDONESIA harus memiliki masa simpan paling sedikit: a. 1/3 (satu per tiga) dari masa simpan, untuk Obat, Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetika; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. 9 (sembilan) bulan sebelum Batas Kedaluwarsa, untuk Produk Biologi; dan c. 2/3 (dua per tiga) dari masa simpan, untuk Pangan Olahan.
