PERBAN
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN KE WILAYAH INDONESIA
Pasal 22
BAB 6 — BIAYA
(1) Terhadap permohonan SKI dikenai biaya sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.
