PERBAN
Peraturan Badan Nomor 27-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Kontrak Penyimpanan Kekayaan...
Pasal 5
BAB 3 — KETENTUAN SANKSI
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 kepada masyarakat.
