PERBAN
Peraturan Badan Nomor 27-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek Dan...
Pasal 31
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan mengenai perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek tunduk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
