Pasal 11
BAB 4 — MASA BERLAKU DAN PERPANJANGAN IZIN WAKIL PENJAMIN EMISI EFEK DAN IZIN WAKIL PERANTARA PEDAGANG EFEK
(1) Perpanjangan Izin Wakil Penjamin Emisi Efek atau Izin Wakil Perantara Pedagang Efek diberikan Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak diterimanya permohonan perpanjangan Izin Wakil Penjamin Emisi Efek atau Izin Wakil Perantara Pedagang Efek yang memenuhi syarat. (2) Dalam hal permohonan perpanjangan Izin Wakil Penjamin Emisi Efek atau Wakil Perantara Pedagang Efek pada saat diterima tidak memenuhi syarat, paling lambat 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak diterimanya permohonan, Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa: a. Permohonan belum memenuhi persyaratan; atau b. Permohonan ditolak karena tidak memenuhi persyaratan. (3) Penyampaian perubahan dokumen, tambahan informasi, dan/atau kelengkapan kekurangan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dianggap telah diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal diterimanya perubahan dokumen, tambahan informasi, dan/atau kelengkapan kekurangan persyaratan tersebut. (4) Pemohon perpanjangan Izin Wakil Penjamin Emisi Efek atau Izin Wakil Perantara Pedagang Efek yang tidak melengkapi kekurangan yang dipersyaratkan sebelum masa berlaku Izin Wakil Penjamin Emisi Efek atau Izin Wakil Perantara Pedagang Efek berakhir, dianggap membatalkan permohonan perpanjangan Izin Wakil Penjamin Emisi Efek atau Izin Wakil Perantara Pedagang Efek yang sudah diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
