PERBAN
Peraturan Badan Nomor 27-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi...
Pasal 5
BAB 2 — FAKTOR PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN
Persyaratan integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf b, dan huruf c meliputi: a. cakap melakukan perbuatan hukum; b. memiliki akhlak dan moral yang baik, paling sedikit ditunjukkan dengan sikap mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana dalam jangka waktu tertentu sebelum dicalonkan; c. memiliki komitmen untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendukung kebijakan OJK; d. memiliki komitmen terhadap pengembangan LJK yang sehat; dan e. tidak termasuk sebagai pihak yang dilarang untuk menjadi Pihak Utama.
