PERBAN
Peraturan Badan Nomor 27-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan...
Pasal 8
BAB 2 — KEGIATAN TRUST
Kegiatan Trustee sebagai agen peminjaman secara konvensional (borrowing agent) dan/atau agen pembiayaan berdasarkan prinsip syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c mencakup: a. memperoleh pinjaman secara konvensional atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, yang
dibuktikan dengan perjanjian kredit atau perjanjian pembiayaan berdasarkan prinsip syariah; b. melakukan transaksi lindung nilai (hedging) atau tahawwuth berdasarkan prinsip syariah; c. mencadangkan dana untuk membayar pinjaman atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah sesuai mekanisme yang ditetapkan Settlor; dan/atau d. melakukan kegiatan lainnya yang terkait dengan peminjaman atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
