PERBAN
Peraturan Badan Nomor 27-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan...
Pasal 49
BAB 11 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Bank yang dicabut izin usahanya atas permintaan Bank (self liquidation) atau yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan, Bank atau Tim Likuidasi harus: a. mengembalikan harta Trust kepada Settlor; atau b. mengalihkan harta Trust kepada trustee pengganti, sesuai dengan perjanjian Trust.
