PERBAN
Peraturan Badan Nomor 27-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan...
Pasal 46
BAB 9 — LAPORAN
(1) Bank dinyatakan terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, apabila Bank menyampaikan laporan kegiatan Trust setelah batas akhir waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 sampai dengan akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya bulan laporan. (2) Bank dinyatakan tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, apabila Bank belum menyampaikan laporan kegiatan Trust dalam kurun waktu keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
