PERBAN
Peraturan Badan Nomor 27-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan...
Pasal 43
BAB 9 — LAPORAN
(1) Laporan kegiatan Trust sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 disampaikan pertama kali pada akhir bulan sejak kantor Bank memperoleh surat penegasan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan Trust. (2) Dalam hal tidak terdapat kegiatan Trust selama periode pelaporan, Bank tetap wajib menyampaikan laporan dengan keterangan nihil.
