PERBAN
Peraturan Badan Nomor 27-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan...
Pasal 28
BAB 6 — PERSETUJUAN PRINSIP DAN SURAT PENEGASAN
(1) Surat penegasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b hanya berlaku untuk satu kantor. (2) Dalam hal Bank akan melakukan kegiatan Trust di kantor lainnya, Bank wajib memperoleh surat penegasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b dari Otoritas Jasa Keuangan. (3) Tata cara pengajuan permohonan surat penegasan untuk kegiatan Trust di kantor lainnya mengacu pada ketentuan dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.
