PERBAN
Peraturan Badan Nomor 27-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan...
Pasal 22
BAB 5 — PERJANJIAN TRUST
(1) Perjanjian Trust wajib disusun dalam Bahasa INDONESIA. (2) Perjanjian Trust sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dialihbahasakan dalam bahasa lain sesuai dengan kepentingan para pihak. (3) Dalam hal perjanjian Trust dialihbahasakan dalam bahasa lain, harus memuat informasi yang sama dengan perjanjian Trust yang disusun dalam Bahasa INDONESIA. (4) Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran antara perjanjian Trust yang dialihbahasakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan perjanjian Trust sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perjanjian yang berlaku adalah perjanjian Trust yang disusun dalam bahasa INDONESIA.
