Pasal 17
BAB 3 — PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
(1) Tahapan preventif edukatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a merupakan upaya pencegahan dilakukan melalui: a. penyebarluasan norma; b. penasihatan teknis; dan c. pendampingan. (2) Penyebarluasan norma sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria; dan b. pelaksanaan penyebarluasan melalui edukasi kepada masyarakat. (3) Penasihatan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui peningkatan kapasitas. (4) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui pemberian informasi, konsultasi, dan pendampingan hukum dalam rangka penindakan pelanggaran Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA.
