PERBAN
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan...
Pasal 10
BAB 3 — PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (4) dilakukan pada proses: a. sebelum bekerja; b. selama bekerja; dan c. setelah bekerja. (2) Dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan masyarakat.
