PERBAN
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2024 tentang PERLUASAN KEGIATAN USAHA PERBANKAN
Pasal 77
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
